Close Menu
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Digital
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Mei 4, 2025

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

Mei 2, 2025

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

Mei 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
bersitegas.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Login
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Digital
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Olahraga
bersitegas.com
Home»Nasional»Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo
Nasional

Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo

Redaksi BersitegasBy Redaksi BersitegasApril 27, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest Telegram LinkedIn Tumblr Copy Link Email
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Amirudin tidak juga menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Aduan itu disampaikan Marsidin Ribangka berdasarkan surat yang dikirimkan tertanggal 21 April 2025, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024.

Marsidin Ribangka yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara: Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Surat Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 terlampir.

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 dengan hasil: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding:

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Surat Putusan PT TUN Makassar Nomor: 74/8/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 terlampir.

Pada akhirnya Putusan PTUN Palu tersebut telah INKRAH Berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan Menolak Kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.

“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” kata Marsidin dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email Copy Link

Related Posts

Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

By Redaksi BersitegasApril 30, 2025

Grup MIND ID Boyong 11 Penghargaan dari BPLH

By Redaksi BersitegasFebruari 25, 2025

6 Proper Sukses Diboyong KPI Berkat Inovasi Sosial

By Redaksi BersitegasFebruari 25, 2025
Demo
Top Posts

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

Mei 2, 20254 Views

Bakamla Perlu Diperkuat, Jadi Garda Utama Perairan Indonesia

Februari 6, 20254 Views

Komisi I Dorong Pembentukan RUU Keamanan Laut untuk Perkuat Bakamla

Februari 6, 20254 Views

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

Mei 2, 20253 Views
Don't Miss

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Mei 4, 20253 Mins Read2 Views

Isu krusial terkait cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mengemuka…

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

Mei 2, 2025

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

Mei 2, 2025

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

April 30, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Bersitegas. Designed by Aco.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?